Sabtu, 15 Mei 2010
HUKUM PERJANJIAN
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) Menyangkut hal tertentu;
4) Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian.
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam lingkungan sosial (masyarakat). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
B. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Hukum yang mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan materi, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang kekayaan seseorang apabila ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan orang seseorang.
Minggu, 09 Mei 2010
ULASAN KARYA ILMIAH BAHASA INDONESIA
Setelah saya membaca karya ilmiah yang berjudul ‘Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomart dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi’, maka saya ingin memberikan beberapa ulasan. Pada dasarnya judul yang diangkat penulis sangatlah menarik, namun karya ilmiah ini masih memiliki beberapa kesalahan penulisan yang dilakukan penulis. Kesalahan yang dilakukan adalah peletakan tanda baca dan penulisan kata pada kalimat.
Salah satu contoh kesalahan peletakan tanda baca adalah penggunaan tanda KUTIP(“) pada kalimat respon pemenuhan dari konsumen. Kalimat tersebut ditulis diawali dengan tanda kutip tetapi tidak diakhiri dengan tanda kutip pula. Seharusnya penulisan kalimat yang diawali tanda kutip harus diakhiri dengan tanda kutip pula.
Berikutnya adalah kesalahan penggunaan kata pada kalimat. Dalam karya ilmiah tersebut ada sebuah kalimat yang ditengah-tengahnya disisipkan kata dalam bahasa Inggris, yaitu “Berdasarkan daiagram kartesius importance performance analysis of service quality dimension dari minimarket Indomaret dan Alfamart”. Karena kita tinggal di Negara Indonesia, seharusnya penulisan menggunakan bahasa asing harus dihindarkan. Jika kenyataannya harus ditulis mak setelah kalimat yang menggunakan bahasa asing tersebut hharus disisipkan arti dari kata bahasa asing tersebut supaya semua pembaca dapat mengerti maksud dari kalimat tersebut karena tidak semua pembaca mengerti bahasa asing.
Demikianlah ulasan yang dapat saya berikan, mudah-mudahan bisa menjadi masukan untuk penulis.
Minggu, 02 Mei 2010
TABEL PERMINTAAN
Berikut tabel Permintaan terhadap baju
| Keadaan | Harga(dalam Rupiah) | Jumlah yang dibeli (unit) |
| A | Rp.150.000 | 100(unit) |
| B | Rp.125.000 | 150(unit) |
| C | Rp.100.000 | 200(unit) |
| D | Rp.75.000 | 250(unit) |
| E | Rp.50.000 | 300(unit) |
Tabel diatas menunjukan permintaan suatu baju pada tingkat harga tertntu. Dalam hukum permintaan dikatakan bahawa apabila harga berubah maka permintaan terhadap suatu barang akan berubah pula.
Pada keadaan A, jumlaaah harga yang berlaku dipasar saat itu sebesar Rp.150.000,- , maka permintaan terhadap barang 100 unit. Pada keadaan B harga turun menjadi Rp.125.000,- maka permintaan terhadap barang meningkat menjadi 150 unit. Penurunan harga selanjutnya akan menyebabkan jumlah barang menjadi bertambah besar seperti ditunjukan pada tabel pada keadaan C,D,E.
Permintaan tersebut dapat terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Salah datu faktornya adalah pendapatan. Jika pendapatan seseorang bertambah, maka permintaan untuk konsumsinya akan bertambah.
Selasa, 13 April 2010
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Menurut Aristoteles hukum adalah dimana masyarakat mentaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Pertaturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sangsi yang tegas
- Kodifikasi Hukum
Yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya dibedakan menjadi 2:
1. Hukum tertulis: hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2. Hukum tidak tertulis: hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.
Menurut teori dinedakan menjadi 2:
1. Kodifikasi terbuka: membuka diri terhadap terdapatnya tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi tertutup: semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan peraturan.
Tujuan kodifikasi hukum:
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
2. PENGERTIAN EKONOMI
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani(oikos) "keluarga\rumah tangga",(nomos)"peraturan,aturan".
Yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
3.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Yaitu suatu hubungan sebab akinat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan ekonomi dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2:
1. Hukum ekonomi pembangunan: pemikiran hukum mengenai cara-cara pengembangan kehidupan ekonomi.
2. Hukum ekonomi sosial: menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil.
Selasa, 30 Maret 2010
Tabel dalam ekonomi
Berikut tabel Permintaan terhadap baju
| Keadaan | Harga(dalam Rupiah) | Jumlah yang dibeli (unit) |
| A | Rp.150.000 | 100(unit) |
| B | Rp.125.000 | 150(unit) |
| C | Rp.100.000 | 200(unit) |
| D | Rp.75.000 | 250(unit) |
| E | Rp.50.000 | 300(unit) |
Dalam tabel diatas ditunjukan bagaimana sifat perkaitan antara harga dan permintan baju. Dalam hukum permintaan dikatakan bahawa apabila harga berubah maka permintaan terhadap suatu barang akan berubah pula. Harga naik permintaan turun, harga turun permintaan naik. Dalam tabel tersebut digambarkan dengan jelas hubungan antara harga dan jumlah barang yang dibeli.
Pada keadaan A, jumlaaah harga yang berlaku dipasar saat itu sebesar Rp.150.000,- , maka permintaan terhadap barang 100 unit. Pada keadaan B harga turun menjadi Rp.125.000,- maka permintaan terhadap barang meningkat menjadi 150 unit. Penurunan harga selanjutnya akan menyebabkan jumlah barang menjadi bertambah besar seperti ditunjukan pada tabel pada keadaan C,D,E.
Keadaan tersebut dapat terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah pendapatan, jika pendapatan seseorang bertambah , permintaan untuk konsumsinya akan bertambah pula. Faktor kedua adalah selera, berapapun harganya seseorang pasti akan membeli barang tersebut. Masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi permintaan.
Selasa, 02 Maret 2010
PENGEMPLANG PAJAK
Pengusutan dugaan manipulasi pajak Grup Bakrie dalam kurun 2007 senilai Rp 2,1 triliun hingga saat ini masih terus berlangsung. Seperti kita diketahui, data Ditjen Pajak menunjukkan tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal (KPC), dan Arutmin diduga menggelapkan pajak. Jika benar terbukti, maka ini adalah manipulasi pajak yang terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Para pengemplang pajak ini diibaratkan seeekor ayam yang tidak bertelur. Padahal, pihak Dirjen pajak hanya menginginkan pasokan pajak dari perusahaan, yang dia ibaratkan sebagai telurnya. Tetapi, kalau sudah waktunya bertelur, tapi tidak bertelur, malah koteknya makin keras. Padahal, sudah diberikan makanan dan vitamin yang bagus, ya terpaksa kita potong.
Sehingga kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal. Maksudnya, suatu tindak pidana korupsi cukup dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan. Tidak perlu dipertimbangkan ada atau tidaknya akibat yang ditimbulkan.
Apakah pidana korupsi dapat diterapkan terhadap kasus pidana pajak?
Bisa, semestinya. Setelah kasus ini terbongkar, publik pun geregetan ingin aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus tersebut. Kejaksaan Agung dan Dirjen Pajak harusnya bisa segera melakukan gelar perkara, untuk menyamakan persepsi demi kepastian hukum kasus tersebut. Setelah gelar perkara, selanjutnya Kejaksaan Agung bisa menerapkan pasal korupsi terhadap dugaan pidana pajak ini. Sayangnya, publik lagi-lagi dihadapkan pada aparat hukum yang melempem seperti kue apem.
Apakah pidana pajak memenuhi unsur-unsur pidana korupsi?
Harus dilihat begini. Pertama, mengenai perbuatan melawan hukumnya dulu. Manipulasi pajak merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, manipulasi pajak ini jelas merupakan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Jelas ada pihak yang diuntungkan secara ekonomis.