Rabu, 13 Oktober 2010

Application Letter

October 10, 2010


Mr. Ardi Sanjaya

Vice-President of Sales
PT. Fastron Electronic
Jl. M.H. Thamrin kav. 12 A
South Jakarta

I am applying for a position as Sales Manager with your company, as I feel my background in developing a sales department will be of interest to you.

As my resume indicates, I joined PT. Bakrie Electric., in the capacity of trainee and moved up the ladder to my current position of Sales Manager. In each year of my employment, I was successful in opening news account, penetrating existing ones, and reopening closed business. As a result, I was responsible for sales increase of 20% to 25%.

As sales manager I was involved in recruiting, training, and supervising a staff of 120 salespeople and was responsible foe sales worldwide.

I am looking forward to meeting you. When can we set up an appointment for an interview? I may be reached at 08568666787.

Sincerely,

Benny Wibowo

Sabtu, 09 Oktober 2010

CV

CURRICULUM VITAE

Name : Benny Wibowo

Place/Date of birth : Jakarta/July, 9th 1990

GPK : 3,36

TOEFL Score : 530

Nationality : Indonesia

Gender : Male

Religion : Moslem

Marital status : Single

Temporary Address : Bendungan Udik Rr 02 Rw 04 Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12930

Mobile : 085715889844

Email : initial_b9@yahoo.com

Blog : http://bangbenzz.blogspot.com/

FORMAL EDUCATION

  1. 1990 to 1995 TK Al-Abrar (kindergarten)
  2. 1996 to 2002 SD N Karet Kuningan 01 Pagi Jakarta (elementary school)
  3. 2002 to 2005 SLTP N 58 Jakarta (junior high school)
  4. 2005 to 2008 SMU 17 Agustus 1945 Jakarta (senior high school)

INFORMATION TECHNOLOGY PORTFOLIOS

  1. Developing Website for Forum Khazanah Ilmu in 2005 using HTML, Microsoft Excel, dan Macromedia Dreamweaver.
    • Forum Khazanah Ilmu’s website is a media to put organization’s information. Plus, it also provided list of UGM Try-Out’s participants passing grade that has been held by this organization in 2005.
    • Designing & Developing FKI’s Website using HTML, Microsoft Excel, and Macromedia Dreamweaver
    • Managing & Updating Website using Cpanel and WS FTP
  2. Writing Software Documentation for LAPiS (Light Adjustable Portable Information System) in 2006.
    • LAPiS is a web based information system prototype for earthquake disaster monitoring that was built using CakePHP Framework.
    • Writing technical documents using Doxygen, an opensource and free documentation software.
    • Writing developer manual in Bahasa Indonesia and English.

Writing end user manual in Bahasa Indonesia.

    • Giving workshop & training to officers on using LAPiS.
  1. Translation of Allen B. Downey’s free ebook “how to think like a computer scientist; java version from chapter 6 to chapter 17” from English to Bahasa Indonesia in 2006.
    • “How to think like a computer scientist; Java version” is a free ebook by Allen B. Downey.
    • Managing this project to ensure its completion.
    • Translating ebook from English to Bahasa Indonesia from chapter 1; chapter 6 to chapter 17.
    • Editing the work of my co-worker.
    • Giving progress report to my lecturer
  2. Developing website for Dompet Shalahuddin using WordPress in 2007.
    • Dompet Shalahuddin is a part of Jamaah Shalahuddin. It is a semi-independent division that run its parent organization’s social and education function.
    • Registering Dompet Shalahuddin’s domain name to PPTiK UGM
    • Requesting web space for Dompet Shalahuddin to PPTiK UGM
    • Managing Apache server & MySQL database
    • Installing Mambo/Joomla CMS & WordPress
    • Choosing & Configuring template
    • Updating website
  3. Developing ScholarsCamp.Com using Pligg in 2008
  • ScholarsCamp.Com is a website that provides scholarships information around the internet using social bookmarking method ala Digg.Com.
  • Spreading the brand ScholarsCamp to all over the world through mailing list, blogs, friendster, and facebook
  • Answering email from users & partners
  • Updating website
  • Building relationship with other scholarships provider

PART-TIME JOBS EXPERIENCE

  1. Freelance editor for 3Gweek.Net from March 2008 to August 2008
    • Searching breaking news and rumors about telecommunication industry from around the internet.
    • Writing breaking news and rumors about telecommunication industry
    • Search Engine Optimization
    • Build relationship with other cellphone & gadget bloggers from both local and foreign countries.
    • URL address: http://3gweek.net
  2. Freelance Contributor for Cellphones.Org in September 2008
    • Searching breaking news and rumors about telecommunication industry from around the internet.
    • Writing breaking news and rumors about telecommunication industry
    • URL address: http://cellphones.org
  3. Freelance Contributor for Makeuseof.com from January 2009 s.d. February 2009
  • Searching free service or stuff from around the internet.
  • Writing review about free Web 2.0 service.
  • URL address: http://makeuseof.com

SEMINAR & WORKSHOP

  1. Participant in Workshop Perakitan Komputer dan Wireless to Campus at Fakultas MIPA UGM 2007
  2. Participant in Pelatihan Penulisan Empati Forum Lingkar Pena Yogyakarta 2003
  3. Participant in Short Course on Building Your Own Mobile Application using J2ME in UNY 2008
  4. Participant in Seminar & Workshop Entrepreneurship at Grha Sabha Pramana UGM 2008
  5. Participant in Training Jurnalistik at Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak 2008
  6. Participant in Workshop Penulisan Karya Ilmiah tentang Student Centered Learning at University Center UGM 2008
  7. Participant in Pelatihan CMS (Content Management System) menggunakan Mambo at UPT Puskom (PPTIK) UGM 2008
  8. Participant in Seminar Entrepreneurship Event at Grha Sabha Pramana UGM 2009
  9. Participant in Workshop PHP dan MySQL dengan Dreamweaver 8 at Bijak Training Services DI Yogyakarta 2009
  10. Member of American Corner Discussion Club (ACDC) 2009

COMMITTEE

  1. Operational staff for Infotech Expo 2004 at Grha Sabha Pramana UGM
  2. Secretary of Bazaar Komplek L untuk Haul K.H. Munawwir tahun 2009 at Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
  3. Operational staff for Milad Forum Lingkar Pena Yogyakarta ke-8 tahun 2009 at Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta

ACHIEVEMENTS

  1. Runner up at Lomba Cerdas Cermat Komputer & Logika Matematika se-Kotamadya Palembang 2006
  2. Top Ten participant (out of 100) in Workshop Penulisan Karya Ilmiah tentang Student Centered Learning at University Center UGM 2008 with paper entitle “IMPLEMENTASI E-LEARNING di FAKULTAS MIPA UGM SEBAGAI MOTIVATOR STUDENT-CENTERED LEARNING”
  3. Third place at Education Essay Writing Competition in Jogja Education Fair 2005 held by BEM KM UGM with essay entitle “E-LEARNING UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN INDONESIA
  4. Grant recipient from Departemen Komunikasi dan Informatika RI for research entitle “IMPLEMENTASI WORDPRESS SEBAGAI BLOGGING SOFTWARE PENDUKUNG STUDENT-CENTERED LEARNING” 2007

LANGUAGE

  1. English
  2. Bahasa Palembang
  3. Bahasa Jawa

COMPUTER APPLICATION

  1. Operating System: Microsoft Windows 98, XP & GNU/Linux
  2. Office Suite : OpenOffice.Org & Microsoft Office
  3. Programming Language : PHP
  4. Server : Apache
  5. Framework : CakePHP
  6. RDBMS : MySQL & Oracle
  7. Software Documentation : Doxygen
  8. CMS : WordPress, Drupal, Mambo, Joomla, Wiki Media
  9. Others : tsWebEditor, VertrigoServ, PHPMyAdmin

Minggu, 06 Juni 2010

PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.


Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.


2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.


3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Antimonopoli dan Persaingan Usaha

A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.

D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel

(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

E. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

A. Kepentingan-kepentingan konsumen

Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :

1. Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .

2. Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .

3. Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .

4. Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .

5. Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .

B. Hak-hak dan kewajiban konsumen

Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :

1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .

2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .

Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .

3. Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

C. Hak dan kewajiban pelaku usaha

Daam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :

1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .

2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika dbaik .

3. Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .

4. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .

Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .

2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .

3. Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .

4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .

6. Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.

D. Asas-asas perlindungan konsumen

Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :

1. Asas manfaat

2. Asas keadilan

3. Asas keseimbangan

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

5. Asas kepastian hukum

E. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen

Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

F. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara

Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :

1. Hak untuk memilih

2. Hak atas informasi

3. Hak atas keselmatan

4. Hak untuk didengar

Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :

1. Sherman Act

2. The Clayton Act

3. Federal Trade Commision Act