Rabu, 06 Januari 2010

Pengertian Dan Lambang Koperasi

Pengertian Dan Lambang Koperasi

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang – orang dengan menjalankan prinsip kerjanya koperasi yang berazas kekeluargaan. Dan dengan kata lain koperasi itu adalah suatu kumpulan yang mengutamakan usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan.

Hal ini sudah tercantun pada UNDANG – UNDANG KOPERASI Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1.

Tentu saja koperasi mempunyai lambang dan arti dari lanbang itu sendiri di sini saya akan mencoba ngartikan lambang – lambang pada koperasi.

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh

2. kapas padi melambangkan kemakmuran yang harus dicapai setiap anggota

3. girigi roda melambangkan usaha yang terus menerus

4.bintang dan perisai melambangkan lamdasan dari pancasila

5. timbangan melambangkan keadilan bagi semua anggota koperasi

6.pohon beringin melambangkan kepribadian yang kuat dan ngakar

7.merah putih melambangkan sifat nasional koperasi

Disini pendiri dari koperasi adalah Bapak Muh.Hatta pada tanggal 12 juli 1960.

Oleh karena itu pada satiap tanggal 12 juli diperingati sebagai hari koperasi nasional

Yang Saya Lakukan Bila Saya Menjadi Pemimpin

Yang Saya Lakukan Bila Saya Menjadi Pemimpin, langka-langkah yang saya ambil dalam menghadapi Permasalahan Koperasi.

A. Penataan Kelembagaan.

1) Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap

Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis

selanjutnya.
2) Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan

pemberian Badan Hukum Koperasi dan perizinan dalam satu atap sesuai

dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup

oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya

lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi

dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.

B. Produktivitas dan Efisiensi.

1) Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi

perlu melibatkan Koperasi dan UKM lebih luas lagi pada sektor-sektor

produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis

ekonomi.
2) Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar

pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3) Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha

dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana

dan kemitraan kepada Koperasi.

C. Akses Kredit.

1) Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka

perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan

Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM)

maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan

ketentuan yang ada.
2) Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas

jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal

horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.

D. Redistribusi Asset.

Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap

dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor

perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan

lain-lain.