Pengertian Dan Lambang Koperasi
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang – orang dengan menjalankan prinsip kerjanya koperasi yang berazas kekeluargaan. Dan dengan kata lain koperasi itu adalah suatu kumpulan yang mengutamakan usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan.
Hal ini sudah tercantun pada UNDANG – UNDANG KOPERASI Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1.
Tentu saja koperasi mempunyai lambang dan arti dari lanbang itu sendiri di sini saya akan mencoba ngartikan lambang – lambang pada koperasi.
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh
2. kapas padi melambangkan kemakmuran yang harus dicapai setiap anggota
3. girigi roda melambangkan usaha yang terus menerus
4.bintang dan perisai melambangkan lamdasan dari pancasila
5. timbangan melambangkan keadilan bagi semua anggota koperasi
6.pohon beringin melambangkan kepribadian yang kuat dan ngakar
7.merah putih melambangkan sifat nasional koperasi
Disini pendiri dari koperasi adalah Bapak Muh.Hatta pada tanggal 12 juli 1960.
Oleh karena itu pada satiap tanggal 12 juli diperingati sebagai hari koperasi nasional
Rabu, 06 Januari 2010
Yang Saya Lakukan Bila Saya Menjadi Pemimpin
Yang Saya Lakukan Bila Saya Menjadi Pemimpin, langka-langkah yang saya ambil dalam menghadapi Permasalahan Koperasi.
A. Penataan Kelembagaan.
1) Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap
Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis
selanjutnya.
2) Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan
pemberian Badan Hukum Koperasi dan perizinan dalam satu atap sesuai
dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya
lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi
dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.
B. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi
perlu melibatkan Koperasi dan UKM lebih luas lagi pada sektor-sektor
produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis
ekonomi.
2) Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar
pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3) Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha
dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana
dan kemitraan kepada Koperasi.
C. Akses Kredit.
1) Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka
perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan
Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM)
maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan
ketentuan yang ada.
2) Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas
jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal
horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
D. Redistribusi Asset.
Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap
dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor
perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan
lain-lain.
A. Penataan Kelembagaan.
1) Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap
Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis
selanjutnya.
2) Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan
pemberian Badan Hukum Koperasi dan perizinan dalam satu atap sesuai
dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya
lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi
dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.
B. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi
perlu melibatkan Koperasi dan UKM lebih luas lagi pada sektor-sektor
produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis
ekonomi.
2) Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar
pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3) Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha
dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana
dan kemitraan kepada Koperasi.
C. Akses Kredit.
1) Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka
perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan
Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM)
maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan
ketentuan yang ada.
2) Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas
jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal
horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
D. Redistribusi Asset.
Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap
dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor
perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan
lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)