1. PENGERTIAN HUKUM
Menurut Aristoteles hukum adalah dimana masyarakat mentaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Pertaturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sangsi yang tegas
- Kodifikasi Hukum
Yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya dibedakan menjadi 2:
1. Hukum tertulis: hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2. Hukum tidak tertulis: hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.
Menurut teori dinedakan menjadi 2:
1. Kodifikasi terbuka: membuka diri terhadap terdapatnya tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi tertutup: semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan peraturan.
Tujuan kodifikasi hukum:
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
2. PENGERTIAN EKONOMI
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani(oikos) "keluarga\rumah tangga",(nomos)"peraturan,aturan".
Yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
3.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Yaitu suatu hubungan sebab akinat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan ekonomi dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2:
1. Hukum ekonomi pembangunan: pemikiran hukum mengenai cara-cara pengembangan kehidupan ekonomi.
2. Hukum ekonomi sosial: menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil.
Selasa, 13 April 2010
Langganan:
Postingan (Atom)