Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan publik, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya.
Rangkaian public hearing
ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan
ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar
akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based.
Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur
perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak
bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak
menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku.
Ludovicus
Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi
asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industri
asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini
pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada
tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena
standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian
komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia.
“IFRS
4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita
memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini
berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun
apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi
lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga
Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi
memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi
mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh
pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi
selama beberapa bulan terakhir.
Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari itu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dahulu memberikan dampak besar terhadap industri perbankan tahun lalu dengan memberlakukan
PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrumen keuangan. “kita semua memahami
bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK
55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang
dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia. Tentunya
kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita.
Rencana
DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai
keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK
51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang
membutuhkan “fresh-start” accounting setelah rugi akibat
krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan
dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.”
DSAK
memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi
dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi
tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “Indonesia
sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah
mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil
keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab
itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing
ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu
kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.
Komentar :
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Hal ini akan menjadi masalah bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada. IFRS dan IAS menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secaara internasional. konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai.
Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209
Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209