Selasa, 30 Maret 2010

Tabel dalam ekonomi

Berikut tabel Permintaan terhadap baju




Keadaan

Harga(dalam Rupiah)

Jumlah yang dibeli (unit)

A

Rp.150.000

100(unit)

B

Rp.125.000

150(unit)

C

Rp.100.000

200(unit)

D

Rp.75.000

250(unit)

E

Rp.50.000

300(unit)




Dalam tabel diatas ditunjukan bagaimana sifat perkaitan antara harga dan permintan baju. Dalam hukum permintaan dikatakan bahawa apabila harga berubah maka permintaan terhadap suatu barang akan berubah pula. Harga naik permintaan turun, harga turun permintaan naik. Dalam tabel tersebut digambarkan dengan jelas hubungan antara harga dan jumlah barang yang dibeli.

Pada keadaan A, jumlaaah harga yang berlaku dipasar saat itu sebesar Rp.150.000,- , maka permintaan terhadap barang 100 unit. Pada keadaan B harga turun menjadi Rp.125.000,- maka permintaan terhadap barang meningkat menjadi 150 unit. Penurunan harga selanjutnya akan menyebabkan jumlah barang menjadi bertambah besar seperti ditunjukan pada tabel pada keadaan C,D,E.

Keadaan tersebut dapat terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah pendapatan, jika pendapatan seseorang bertambah , permintaan untuk konsumsinya akan bertambah pula. Faktor kedua adalah selera, berapapun harganya seseorang pasti akan membeli barang tersebut. Masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi permintaan.

Selasa, 02 Maret 2010

PENGEMPLANG PAJAK

Membayar pajak bagi seseorang adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara yang baik. Tapi masih ada orang atau lembaga yang tidak mau memayar pajak, biasa disebut PENGEMPLANG PAJAK. seperti yang baru-baru ini terjadi, dugaan kasus pengemplang pajak yang dilakkan oleh Grup bakrie yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Pengusutan dugaan manipulasi pajak Grup Bakrie dalam kurun 2007 senilai Rp 2,1 triliun hingga saat ini masih terus berlangsung. Seperti kita diketahui, data Ditjen Pajak menunjukkan tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal (KPC), dan Arutmin diduga menggelapkan pajak. Jika benar terbukti, maka ini adalah manipulasi pajak yang terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Para pengemplang pajak ini diibaratkan seeekor ayam yang tidak bertelur. Padahal, pihak Dirjen pajak hanya menginginkan pasokan pajak dari perusahaan, yang dia ibaratkan sebagai telurnya. Tetapi, kalau sudah waktunya bertelur, tapi tidak bertelur, malah koteknya makin keras. Padahal, sudah diberikan makanan dan vitamin yang bagus, ya terpaksa kita potong.

Sehingga kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal. Maksudnya, suatu tindak pidana korupsi cukup dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan. Tidak perlu dipertimbangkan ada atau tidaknya akibat yang ditimbulkan.

Apakah pidana korupsi dapat diterapkan terhadap kasus pidana pajak?
Bisa, semestinya. Setelah kasus ini terbongkar, publik pun geregetan ingin aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus tersebut. Kejaksaan Agung dan Dirjen Pajak harusnya bisa segera melakukan gelar perkara, untuk menyamakan persepsi demi kepastian hukum kasus tersebut. Setelah gelar perkara, selanjutnya Kejaksaan Agung bisa menerapkan pasal korupsi terhadap dugaan pidana pajak ini. Sayangnya, publik lagi-lagi dihadapkan pada aparat hukum yang melempem seperti kue apem.

Apakah pidana pajak memenuhi unsur-unsur pidana korupsi?
Harus dilihat begini. Pertama, mengenai perbuatan melawan hukumnya dulu. Manipulasi pajak merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, manipulasi pajak ini jelas merupakan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Jelas ada pihak yang diuntungkan secara ekonomis.

Rabu, 06 Januari 2010

Pengertian Dan Lambang Koperasi

Pengertian Dan Lambang Koperasi

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang – orang dengan menjalankan prinsip kerjanya koperasi yang berazas kekeluargaan. Dan dengan kata lain koperasi itu adalah suatu kumpulan yang mengutamakan usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan.

Hal ini sudah tercantun pada UNDANG – UNDANG KOPERASI Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1.

Tentu saja koperasi mempunyai lambang dan arti dari lanbang itu sendiri di sini saya akan mencoba ngartikan lambang – lambang pada koperasi.

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh

2. kapas padi melambangkan kemakmuran yang harus dicapai setiap anggota

3. girigi roda melambangkan usaha yang terus menerus

4.bintang dan perisai melambangkan lamdasan dari pancasila

5. timbangan melambangkan keadilan bagi semua anggota koperasi

6.pohon beringin melambangkan kepribadian yang kuat dan ngakar

7.merah putih melambangkan sifat nasional koperasi

Disini pendiri dari koperasi adalah Bapak Muh.Hatta pada tanggal 12 juli 1960.

Oleh karena itu pada satiap tanggal 12 juli diperingati sebagai hari koperasi nasional

Yang Saya Lakukan Bila Saya Menjadi Pemimpin

Yang Saya Lakukan Bila Saya Menjadi Pemimpin, langka-langkah yang saya ambil dalam menghadapi Permasalahan Koperasi.

A. Penataan Kelembagaan.

1) Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap

Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis

selanjutnya.
2) Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan

pemberian Badan Hukum Koperasi dan perizinan dalam satu atap sesuai

dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup

oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya

lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi

dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.

B. Produktivitas dan Efisiensi.

1) Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi

perlu melibatkan Koperasi dan UKM lebih luas lagi pada sektor-sektor

produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis

ekonomi.
2) Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar

pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3) Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha

dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana

dan kemitraan kepada Koperasi.

C. Akses Kredit.

1) Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka

perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan

Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM)

maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan

ketentuan yang ada.
2) Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas

jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal

horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.

D. Redistribusi Asset.

Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap

dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor

perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan

lain-lain.

Senin, 28 Desember 2009

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI

Permasalahan yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.

1. Permasalahan yang dihadapi.

A. Penataan Kelembagaan.
1) Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi dan UKM yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
2) Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.

B. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Dengan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi dan UKM yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal lainnya.
2) Adanya keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi dan UKM serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

C. Akses Kredit.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.

D. Redistribusi Asset.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.

Senin, 30 November 2009

Apakah Koperasi Dapat Memberi Kontribusi Bagi Perekonomian Indonesia

Bisa.

Karena koperasi adalah suatu lembaga perekonomian. Setiap lembaga perekonomian dapat memberi kontribusi bagi majunya perekonomian suatu negara. Majunya suatu negara dapat dilihat dari perkembangan perekonomiannya. Negara Indonesia belum bisa disebut sebagai negara maju karena perekonomiannya masih berntakan karena masyarakatnya tidak mementingkan kepentingan negara,dia hanya mementingakan diri sendiri.

Koperasi di Indonesia blum berkembang karena SDM para pengelolanya masoh rendah. Jika koperasi dapat dikelola dengan baik maka koperasi dapat berkembang. Kemajuan perekonomian Indonesia dapat dibantu dengan berkembangnya koperasi walauoun pengaruhnya tidak terlalu besar.

Minggu, 01 November 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.

Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

.