Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209
Kendala yang ada pada IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Pada tahun 1973 para akuntan dunia mempelopori pendirian Internasional Accounting Standarts Commitee (IASC) yang menjadi cikal bakal perkembangan sistem akuntansi dunia yang universal. Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris adalah negara – negara yang mempelopori berdirinya IASC. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, pada tahun 1982 International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global, hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Sebelumnya Pada kongres profesi akuntan dunia di Sidney pada tahun 1972, Perwakilan IASG bertemu kembali untuk membahas proposal pembentukan International Accounting Standard Committee (IASC). Hingga kemudian sepuluh organisasi profesional yang berasal dari Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Perancis, Selandia Baru, Jerman, Inggris dan Amerika Serikat melakukan negosiasi atas ide pembentukan Internasional Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973. Sejak itu, lahirlah IASC dengan International Accounting Standard (IAS) sebagai produknya.
Tetapi usaha – usaha yang dilakukan oleh IASB guna menjadikan Internasional Financial Reporting Standart (IFRS) sebagai global accounting standart menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah tidak semua negara siap menjadikan IFRS sebagai ”The One Only Financial Reporting Standarts” di negara tersebut. Guna mensukseskan tujuan awal dari IFRS, IASB merangkul berbagai organisasi tingkat tinggi dunia seperti Persekutuan Bangsa – Bangsa, World Bank, World Trade Organization,dan berbagai lembaga tinggi lainnya.
Harmonisasi atas suatu standar akuntansi dan pelaporan keuangan dianggap sebagai sesuatu hal yang mendesak, jika sebuah negara sukses dalam melakukan harmonisasi standar akuntansi yang mereka miliki ke dalam IFRS maka manfaat utama yang akan mereka dapat adalah adanya pemahaman yang lebih baik dan menyeluruh atas laporan keuangan yang berasal dari berbagai negara. Hal ini tentunya akan memudahkan perusahaan dalam melakukan kegiatanya baik dalam hal barang dan jasa. Harmonisasi dan standarisasi pelaporan keuangan juga diyakini oleh banyak pihak memberikan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan yang menghabiskan tidak sedikit dana dan sumber daya setiap tahunnya sebagaimana yang dialami oleh perusahaan – perusahaan multinasional dan multiregional yang sahamnya diperdagangkan secara umum. Bahkan Amerika Serikat sendiri hingga saat ini masih berpedoman kepada US-GAAP seperti yang selama ini mereka gunakan. (Panji Ilham, 2010).
Menurut Dr. Fuad Rahmany yang merupakan ketua bapepam dan lembaga Keuangan, tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut kesesuaian dengan IFRS, dengan demikian diharapkan meningkatkan kegiatan investasi secara global, memperkecil biaya modal (cost of capital) serta lebih meningkatkan transparansi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan. (www.okezone.com tanggal 28 Mei 2009).
Penerapan IFRS sebagai standar akuntansi global tentu membutuhkan keseriusan tidak hanya dari pihak manajemen perusahaan, tetapi juga dari pihak pemerintah sebagai regulator (IAI) dan institusi pendidikan sebagai pihak yang menghasilkan tenaga – tenaga akuntansi. Penerapan IFRS yang tidak serius akan menghasilkan permasalahan yang fundamental, hal ini diakibatkan karena tidak siapnya administrasi dan sumber daya manusianya. Sebagai gambaran, pada saat perusahaan – perusahaan menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang baru yang berasal dari IFRS, sering kali ditemukan banyak perusahaan yang tidak siap dan tidak mengantisipasi akibat yang timbul dari penerapan IFRS tersebut.
IFRS yang menggunakan basis peniliaian fair value, ternyata dapat menimbulkan masalah tersendiri. Penggunaan fair value dianggap memberikan informasi yang relevan dan reliable dalam pengungkapannya. Masalah yang timbul dikarenakan tidak adanya petunjuk yang seragam dalam menentukan fair value dan hal ini juga menjelaskan bahwa IFRS tidak memiliki konsep yang jelas atas fair value. Namun pada dasarnya, IFRS dalam menggunakan fair value sebagai dasar penilaian suatu aset mengutamakan penggunaan harga pasar atau level 1 dalam hirarki fair value. (Marisi P. Purba, 2010).
Sumber :
Panji, Ilham (2010) : Penerapan International Financial Reporting Standarts (IFRS) Mengenai Investment Property Pengaruhnya Terhadap Laba Perusahaan. Dikutip dari Library Online Unikom.ac.id
Purba, Marisi P. (2010). International Financial Reporting Standards Konvergensidan Kendala Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id).
Prinsip etika profesi dalam kode etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada public. Prinsip ini menerima komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan dengan pengorban kepentingan pribadi. Dalam kasus korupsi tersebut, sudah jelas kasus tersebut melanggar prinsip etika profesi.
Tanggung Jawab Profesi
Nazaruddin, seperti yang sudah diketahui yaitu terlibat dalam kasus korupsi telah melanggar tanggung jawab sebagai orang professional yang mempunyai peran penting dalam masyarakat, yaitu ytidak memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi.
Integritas
Integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Itulah sikap yang ada pada Chandra M Hamzah saat dia dituduh kasus korupsi yang seharusnya ditujukan oleh tersangka kasus korupsi yang terkait.
Obyektivitas
Integritas juga mengharuskan seseorang untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian. Harusnya tersangka kasus korupsi tidak berada di bawah pengaruh pihak lain untuk melakukan korupsi dan menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi atau menghindari situasi yang dapat membuat profesi mereka ternoda.
Prilaku Profesiional
Seharusnya para tersangka kasus korupsi berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
October 10, 2010
Mr. Ardi Sanjaya
Vice-President of Sales
PT. Fastron Electronic
Jl. M.H. Thamrin kav. 12 A
South Jakarta
I am applying for a position as Sales Manager with your company, as I feel my background in developing a sales department will be of interest to you.
As my resume indicates, I joined PT. Bakrie Electric., in the capacity of trainee and moved up the ladder to my current position of Sales Manager. In each year of my employment, I was successful in opening news account, penetrating existing ones, and reopening closed business. As a result, I was responsible for sales increase of 20% to 25%.
As sales manager I was involved in recruiting, training, and supervising a staff of 120 salespeople and was responsible foe sales worldwide.
I am looking forward to meeting you. When can we set up an appointment for an interview? I may be reached at 08568666787.
Sincerely,
Benny Wibowo
CURRICULUM VITAE
Name : Benny Wibowo
Place/Date of birth : Jakarta/July, 9th 1990
GPK : 3,36
TOEFL Score : 530
Nationality :
Gender : Male
Religion : Moslem
Marital status : Single
Temporary Address : Bendungan Udik Rr 02 Rw 04 Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi
Email : initial_b9@yahoo.com
Blog : http://bangbenzz.blogspot.com/
FORMAL EDUCATION
INFORMATION TECHNOLOGY PORTFOLIOS
Writing end user manual in Bahasa Indonesia.
PART-TIME JOBS EXPERIENCE
SEMINAR & WORKSHOP
COMMITTEE
ACHIEVEMENTS
LANGUAGE
COMPUTER APPLICATION
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
Copyright © 2009 Ekonomi Koperasi All rights reserved. Blogger Template by Anshul