Senin, 03 Oktober 2011

Chandra Hamzah ngaku tak bisa dibeli

Prinsip etika profesi dalam kode etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada public. Prinsip ini menerima komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan dengan pengorban kepentingan pribadi. Dalam kasus korupsi tersebut, sudah jelas kasus tersebut melanggar prinsip etika profesi.

Tanggung Jawab Profesi

Nazaruddin, seperti yang sudah diketahui yaitu terlibat dalam kasus korupsi telah melanggar tanggung jawab sebagai orang professional yang mempunyai peran penting dalam masyarakat, yaitu ytidak memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi.

Integritas

Integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Itulah sikap yang ada pada Chandra M Hamzah saat dia dituduh kasus korupsi yang seharusnya ditujukan oleh tersangka kasus korupsi yang terkait.

Obyektivitas

Integritas juga mengharuskan seseorang untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian. Harusnya tersangka kasus korupsi tidak berada di bawah pengaruh pihak lain untuk melakukan korupsi dan menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi atau menghindari situasi yang dapat membuat profesi mereka ternoda.

Prilaku Profesiional

Seharusnya para tersangka kasus korupsi berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar