Senin, 31 Oktober 2011
softskill
Nama Anggota :
• Arum Palawangi (20208195)
• Beny Wibowo (20208246)
• Muhammad Ali S (20208836)
Kelas : 4EB08
Materi : Perkembangan Tanggung Jawab Sosial pada Perusahaan
Latar belakang :
Perih yang besar dalam aktivitas kerjanya dilingkungan masyarakat sekitar harus mampu dalam melihat keadaan masyarakat sekitarnya. Setiap perusahaan harus paham terhadap keberadaan perusahaannya serta dituntut untuk peka terhadap kondisi serta situasi sekitarnya. Saat sekarang perusahaan dituntut untuk merubah serta meningkatkan taraf dan pola hidup masyarakat sekitarnya. Seiring dengan perkembangan kesadaraan perusahaan akan pentingnya hubungan dengan masyarakat maka berkembang pula prinsip-prinsip manajemen. Salah satunya adalah corporate social responsbility (CSR)/tanggung jawab perusahaan. CSR merupakan strategi simbolis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntukan.
Kasus :
Analisis :
PT.Freeport merupakan perusahaan pertambangan terbesar diIndonesia, sebagai salah satu peruahaan yang berada ditengah masyarakat, maka PT Freepot memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung jawab sosial. Tapi ada artikel tersebut, PT Freepot mengangkangi CSR, sesuatu yang selama ini berusaha mereka bangun, akan mencoreng nama PT.Freepot dana ratusan miliyar yang telat dikeluarkan untuk CSR jadi tidak ada artinya. PT.Freepot telah mendeskriminasi gaji yang diberikan untuk pegawai asing dan pegawai lokal, pegaawai asing digaji lebih besar dari pada pegawai lokal. Sehingga terjadi kesenjangan antara pegawai swasta dan asing, sehingga pegawai swasta melakukan mogok kerja dan komisioner HAM dan turun tangan sebagai mediator.
Solusi :
1.Sebaiknya manajemen Freepot segera melakukan mediasi atau pertemuan dengan para pekerja Freepot supaya masalah tidak berlalut.
2.Pemerintah melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan menegakan hukum HAM secara tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar HAM. Sehingga dengan demikian tanggung jawab sosial terhadap karyawan diperusahaan dapat terwujud.
Senin, 03 Oktober 2011
Chandra Hamzah ngaku tak bisa dibeli
Prinsip etika profesi dalam kode etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada public. Prinsip ini menerima komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan dengan pengorban kepentingan pribadi. Dalam kasus korupsi tersebut, sudah jelas kasus tersebut melanggar prinsip etika profesi.
Tanggung Jawab Profesi
Nazaruddin, seperti yang sudah diketahui yaitu terlibat dalam kasus korupsi telah melanggar tanggung jawab sebagai orang professional yang mempunyai peran penting dalam masyarakat, yaitu ytidak memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi.
Integritas
Integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Itulah sikap yang ada pada Chandra M Hamzah saat dia dituduh kasus korupsi yang seharusnya ditujukan oleh tersangka kasus korupsi yang terkait.
Obyektivitas
Integritas juga mengharuskan seseorang untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian. Harusnya tersangka kasus korupsi tidak berada di bawah pengaruh pihak lain untuk melakukan korupsi dan menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi atau menghindari situasi yang dapat membuat profesi mereka ternoda.
Prilaku Profesiional
Seharusnya para tersangka kasus korupsi berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.