Jurnal pengkajian koperasi dan UKM tahun 2002 yang berjudul “ KAJIAN USAHA MIKRO INDONESIA “ yang di dapat dari Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant Tahun 2004 (diringkas oleh : Joko Sutrisno dan Sri Lestari SH ) dimana dalam penelitiannya berisikan tentang peningkatan UKM di daerah / provinsi yang menjadi obyek penelitian adalah : Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat yang diteliti oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2003. Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
> Usaha produktif milik keluarga atau perorangan
> Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun
> Kredit yang diajukan maksimal Rp 50 juta
Dalam penelitiannya, BPS juga meneliti tentang kredit mikro. Secara universal kredit mikro adalah program / kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada
masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian
pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya (The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari
1997).
Dalam penelitian yang dilakukan oleh BPS terhadap UKM yang ada di daerah yang ditelitinya, dilakukan berdasarkan analisis SWOT ( Strenght / keunggulan, weaknees / kelemahan, opportunity / kesempatan, threat ). Dari analisis tersebut, BPS dan pemerintah dapat melakukan kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu. Kebijakan tersebut antara lain; penciptaan dan pemeliharaan stabilitas ekonomi makro, reformasi sistem peradilan, serta alih peran penting dalam pengembangan usaha kecil. Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di daerah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama (cost sharing) dengan perhatian khusus terhadap hal pemantapan koordinasi antara lain karena (a). Saat ini lebih dari 15 Kementerian dan Lembaga Nasional terkait dalam pengembangan UKM khususnya usaha mikro dan (b). Sekurangnya tiga lembaga
membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 1992, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.
Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta.
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002, Koperasi
Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta.
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002, Measuring Transformation: Assessing and
Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit
SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000, Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College
Publishing, Singapura.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001, Manajemen
Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western
College Publishing, Singapura.
Hubies, M. 1997, Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui
Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002, Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha
Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Hollah, Detlev, 2001, ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper.
Denpasar.
Nasution, M.1999, KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa
Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998, Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment
Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the
Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment
Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS.
Wijaya, Kresna. 2002, Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.
Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar