Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni  pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi  prestasi
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan  mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan  adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak  dan pihak yang berkewajiban.
Sedangkan menurut Hoftmann, perikatan adalah  suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu  seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap  menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang  demikian.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan  berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai berikut :
o  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
o Perikatan yang timbul  undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi  dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.  Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
o  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar  hukum dan perwakilan sukarela.
3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM  PERJANJIAN
Asas –asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH  perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas  konsensualisme.
Azas kebebasan berkontrak
Azas kebebasan berkontrak  terlihat didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu  perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku  sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Azas  konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir paad  saat teercapainya kata sepakat antara para mengenai hal-hal yang pokok dan tidak  memerlukan sesuatu formalitas.
4. WANSPRESTASI dan  AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi ialah pelanggaran yang dolakukan oleh salah  satu pihak terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Adapun bentuk  dari wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa  yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melakanakan apa yang dijanjikannya,  tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan  tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh  dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat  wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan  wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :
1. Membayar  kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian  atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko
5. HAPUSNYA  PERIKATAN
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi criteria-kriteria  sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan  adalah sbagai beerikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan  perjanjian secara
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan  atau penitipan
c) Pembaharuan utang
d) Perjumpaan utang atau  kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang’
g) Musnahnya  barang yang terutang
h) Batal/pembatalan
i) Berlakunya sutau syarat  batal
j) Lewat waktu
Sabtu, 15 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar