Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat  memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah  manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia
Ialah setiap orang  yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada  prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal  dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen  tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih  dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam  pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
• Subjek  Hukum Badan Hukum
Ialah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh  hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai  syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki  kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan  hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum  terbagi atas 2 macam yaitu :
a. Badan hukum privat
Badan hukum privat  adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang  menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Badan hukum itu  merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari  keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum  yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah  badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan publik atau orang banyak atau  Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat  bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek  hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai  ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
o Benda berwujud  dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya  dibedakan karena :
o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering  (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)
Hak  Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak  kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat  pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi  kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan  wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn  dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP  tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang  meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang  sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan  tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk  mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip  syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan  kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur  melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam  transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan  usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan  dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn  angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1.  Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak  melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan  usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap  waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima  (nasabah debitur)
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya  keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan  kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur,  adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam  mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,  yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3.  Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan  beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda  bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan  berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena  undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sabtu, 15 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar